Sumpah Prajurit Tni. KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman menyanyikan yelyel bersama prajurit Kopassus dalam Apel Gelar Pasukan Jajaran TNI Angkatan Darat (AD) Wilayah Jabodetabek di Lapangan Monas Jakarta Selasa (25/1/2022) Dalam apel tersebut KSAD menekankan tujuh pedoman harian yang harus diterapkan para prajurit TNI AD salah satunya implementasi sapta.
Kedua prajurit itu terbukti melanggar beberapa pasal dalam UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer Sapta Marga dan Sumpah Prajurit Adapun Hukuman Disipin (Kumplin) yang digelar di Makorem 182/JO Fakfak Papua Barat “Sidang Kumplin memutuskan untuk menjatuhkan hukuman tahanan ringan selama 14 hari kepada Serma KK dan Praka HD.
TNI harus jadi Tauladan dan Siap Hadapi Tantangan
“Implementasikan Sapta Marga Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI dimanapun bertugas dan berada Tunjukkan jati diri TNI AD sebagai Tentara Rakyat Tentara Pejuang Tentara Nasional dan Tentara Profesional Pertajam kepekaan terhadap perkembangan situasi dan lakukan tindakan proaktif terhadap segala bentuk ancaman terutama yang dapat mengganggu.
KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman Nyanyikan YelYel
Hadi yang hadir dalam Apel Komandan Satuan TNI AU di Mabes TNI AU Cilangkap Jakarta Timur menekankan para komandan wajib menjadi tauladan anggotanya Keteladanan menjadi kunci untuk membawa prajurit mampu menghadapi berbagai situasi khususnya di era keterbukaan informasi saat ini “Sebagai prajurit tentunya loyalitas harus tegak lurus pada.
Tni Tidak Perlu Berdilema Terhadap Sumpah Prajurit
Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Nurchahyanto Gelar Apel
Dua Prajurit Korem Jazira Onim Ditahan karena Minum Miras
Jenderal Dudung untuk Prajurit TNI AD 7 Pedoman Harian
Adapun tujuh poin pedoman yang harus diterapkan prajurit TNI AD adalah pertama implementasi sapta marga sumpah prajurit dan 8 wajib TNI di mana pun berada Prajurit tidak akan melanggar tidak akan menakuti rakyat dan menjadi contoh yang baik bagi masyarakat “Saya berharap TNI AD hadir dan tunjukan kepercayaan kepada rakyat bahwa kalian bisa tampil.