Kasus Pembuangan Pasien Di Lampung. Hingga kini Polresta Bandar Lampung telah menetapkan 6 tersangka dalam kasuspembuanganpasien yang dilakukan RSU DT Bandar Lampung yaitu sopir ambulans Muhaimin Andi Karyadi perawat di bagian rawat inap 2 orang bagian sanitasi Andi dan Andika Adi petugas cleaning service serta Rudi seorang juru parkir (Ant/Eks/Ism).
Kasuspembuanganpasien ini sempat menyita perhatian masyarakat karena pasien ini tidak memiliki keluarga diLampungdan sedang sakit REPUBLIKACOID Polisi Usut Pembuang Pasien LansiaBANDAR LAMPUNG Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bandar Lampung terus mengusut kasus pembuang pasien lanjut usia (lansia) Suparman (64 tahun) pada 21 Januari lalu.
Pembuangan Pasien di Lampung, Pemerintah Harus Tanggung Jawab
Jakarta Kasuspembuangan Suparman (64) pasien Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dadi Tjokrodipo Bandar Lampung rupanya mengundang keprihatinan banyak pihak salah satunya dari Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI) Ketua YPKKI dr Marius Widjajarta mengatakan dalam melayani.
PEMBUANGAN PASIEN DI LAMPUNG TERKAIT PENYIMPANGAN KASUS SILA
“Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan oleh negara kasuspembuanganpasien yang terjadi diLampung merupakan kejahatan kemanusiaan” kata Batara melalui siaran persnya Kamis (13/2) Batara berharap ada penyelidikan yang menyeluruh dan komprehensif baik dari aparat penegak hukum maupun Komnas HAM untuk menyelidiki akar permasalahan dari kasus ini.
Komnas HAM Selidiki Pembuangan Pasien di RS Lampung
Pembuanganpasien lanjut usia bernama Suparman 64 tahun oleh petugas Rumah Sakit Umum Daerah Dadi Tjokrodipo Bandar LampungSuparman diturunkan dari ambulans RSUD Dadi Tjokrodipo Bandar Lampungdi sebuah gardu di kawasan Sukadanaham Tanjung Karang Barat Provinsi Lampung pada 21 Januari lalu Dia kemudian meninggal.
6 Terdakwa Pembuang Pasien Di Bandar Lampung Divonis 14 Bulan Merdeka Com
Kasus Pembuangan Pasien Merupakan Kejahatan Kemanusiaan
Pejabat RSU Bandar Lampung Diduga Perintahkan Pembuangan Pasien
Kasus Pembuangan Pasien Merupakan Kejahatan Kemanusiaan
Jalanan Terus Bergulir Balada Pasien Lansia yang Dibuang di
“Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan oleh negara kasuspembuanganpasien yang terjadi diLampung merupakan kejahatan kemanusiaan” kata Batara melalui siaran persnya Kamis (13/2) Batara berharap ada penyelidikan yang menyeluruh dan komprehensif baik dari aparat penegak hukum maupun Komnas HAM untuk menyelidiki akar permasalahan dari kasus ini.