Hak Paten Dan Hak Cipta. Hak CiptaHak PatenHak MerekContoh1 Definisi Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta terhadap suatu ciptaan yang diwujudkan dalam bentuk nyata Hak ini berlaku bagi ciptaan yang sudah maupun belum diterbitkan Dengan kata lain setelah pencipta membuat ciptaannya hak cipta akan didapatkannya secara otomatis Pencipta tidak perlu mendaftarkannya ke lembaga apa pun Hak yang satu ini diatur dalam UndangUndang No 28 Tahun 2014tentang Hak Cipta Terdapat dua jenis hak dalam hak cipta yakni hak moral dan hak ekonomi Hak moral melekat pa 2 Tujuan Salah satu perbedaan mendasar antara hak cipta hak paten dan hak merek adalah tujuannya Tujuan dari hak cipta adalah menentukan siapa yang berhak mendapat keuntungan dari ciptaannya Hal ini tentu saja dilakukan oleh pencipta 3 Masa berlaku Hak moral dan hak ekonomi memiliki masa berlaku yang berbeda Hak moral berlaku selamanya Sementara itu hak ekonomi atas setiap ciptaan bisa saja berbeda Glints mengambil contoh untuk ciptaan buku lagu drama dan peta Mengacu pada UndangUndang No 28 Tahun 2014 hak cipta untuk berbagai ciptaan tersebut berlaku selama hidup pencipta Jika pencipta meninggal hak cipta akan terus berlaku selama tujuh puluh tahun setelah pencipta meninggal terhitung mulai 1 Januari tahun berikutnya 1 Definisi Hak paten adalah hak eksklusif inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi Hal ini tertuang dalam UndangUndang No 13 Tahun 2016 tentang Paten Jadi dengan adanya hak paten temuan penemu sudah resmi diakui Ada dua ruang lingkup perlindungan paten yaitu paten dan paten sederhana Paten diberikan untuk invensi yang baru mengandung langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri Sementara itu paten sederhana diberikan untuk setiap invensi baru pengembangan dari produk atau 2 Tujuan Hak paten diberikan kepada seseorang atau sekelompok inventor Tujuannya yaitu untuk menjaga agar hasil invensi tidak diproduksi atau dijual oleh pihak lain 3 Masa berlaku Hal lain yang juga menjadi perbedaan antara hak cipta hak paten dan hak merek adalah masa berlakunya Hak paten yang masuk dalam kategori paten diberikan untuk jangka waktu 20 tahun Sementara itu invensi yang masuk dalam kategori paten sederhana mendapat hak paten selama 10 tahun 1 Definisi Hak merekadalah hak eksklusif yang diberikan kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu Dengan adanya hak ini pemilik merek bisa menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya Namun apa definisi merek itu sendiri? Menurut UndangUndang No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis hak merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar logo nama kata huruf angka susunan warna dalam bent 2 Tujuan Tujuan utama dari hak merek adalah menghindari adanya pihak lain yang menjual produk atau jasa dengan kesamaan merek 3 Masa berlaku Hak merek berlaku 10 tahun dan dapat diperpanjang Masih belum benarbenar memahami perbedaan hak cipta hak paten dan hak merek? Coba perhatikan contoh berikut Apple adalah salah satu perusahaan teknologi terbesar di dunia Ketika melihat logo bergambar apel yang sudah digigit kamu tentu langsung menangkap bahwa itu adalah logo Apple Nah itulah yang dinamakan merek Hal itulah yang dilindungi oleh hak merek Di samping itu Apple memiliki deretan kode yang digunakan untuk membangun software Kodekode tersebut dilindungi oleh hak ciptasehingga tidak dapat digunakan oleh orang lain Kemudian pada Maret 2011 Apple mematenkan aplikasi pembayaran mobile yang dinamai Apple Pay Oleh karenanya Apple Pay mendapat hak paten Demikian selukbeluk dan perbedaan hak cipta hak paten dan hak merek Sekarang jangan tertukar lagi ya Nah jika kamu ingin mempelajari lebih dalam seputar peraturan dalam bisnis kamu bisa mengikuti kelas online Glints ExpertClass Ada banyak kelas yang membahas dasardasar bisnis Kamu bisa mencari topik.

Inilah Perbedaan Utama Antara Hak Cipta Merek Dan Paten hak paten dan hak cipta
Inilah Perbedaan Utama Antara Hak Cipta Merek Dan Paten from mall13.com

Perbedaan Antara Merek Hak Paten Dan Hak CiptaTentang MerekTentang Hak PatenTentang Hak CiptaManfaat Penting Adanya Merek Hak Paten Dan Hak CiptaSecara garis besar mari kita bahas terlebih dulu mengenai apa perbedaan antara merek hak paten dan hak cipta Merek adalahtanda berupa gambar angka unsur warna dan huruf yang digunakan untuk mewakili sebuah produk atau jasa Sedangkan Hak Paten adalah hak eksklusif yang langsung diberikan kepada seorang penemu dalam bidang teknologiyang pada waktu tertentu menjalankan sendiri hasil penemuannya itu atau memberikan hak kepada orang lain untuk menggunakannya Kemudian untuk hak cipta merupakanhak pencipta atau penerima hak cipta untuk mengemukakan atau memperbanyak ciptaannya dengan tidak melanggar batasbatas yang telah ditentukan pada UU yang berlaku Dengan membaca mengenai apa perbedaan antara merek hak paten dan hak cipta maka sudah nampak jelas bahwa ketiganya memiliki intisarinya masingmasing sehingga tidak semua produk bisa mendaftarkan salah satu atau ketiganya Untuk lebih memahami ketiganya dengan mendalam maka di bawah ini terdapat penjelasan masingmasingnya dengan MacamMacam Merek Masuk ke dalam pembahasan tentang merek berikut ini ada beberapa macam merek 1 Merek Dagang adalah sebuah merek yang mewakili sebuah barang yang diperjualbelikan untuk membedakannya dari barang lain yang sejenis 2 Merek Jasa adalah sebuah merek yang mewakili sebuah jasa yang diperjualbelikan untuk membedakannya dari jasa lain yang sejenis 3 Merek Kolektif adalah sebuah merek yang mewakili sebuah barang/jasa yang berkarakteristik sama agar bisa dibedakan dengan barang/jasa lain yang Fungsi Merek Menurut Ahli Menurut salah satu ahli yang bernama Endang Purwasih sebuah merek memiliki fungsi sebagai berikut 1 Fungsi Membedakan dengan adanya merek maka produk milik perusahaan yang Kamu kelola bisa dibedakan dari produk perusahaan lain yang serupa 2 Fungsi Jaminan Reputasi dengan adanya merk maka bisa menjadi sebuah tanda asal produk tersebut selain itu bisa juga menjadi jaminan dari segi kualitasakan produk tersebut di mata konsumennya 3 Fungsi Promosi dengan adanya sebuah merek maka bisa me Cara Mendapatkan Hak Paten Hak Paten bisa Kamu dapatkan dengan cara mendaftarkannya pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM RI Ada sejumlah syarat yang harus Kamu persiapkan saat hendak mendaftarkan hak paten Kamu harus menyiapkan surat permohonan yang biasanya formulirnya sudah disediakan oleh DJKI untuk Kamu isi Setelah itu surat permohonan tersebut diantarkan langsung ke DJKI untuk diproses beserta beberapa syarat lainnya Sangat penting untuk menda Jangka Waktu Hak Paten 1 Hak Paten memiliki jangka waktu selama 20 tahun mulai dari Tanggal Penerimaan Pengajuan Hak Paten sampai jangka waktu tersebut Jangka Waktu Hak Paten ini tidak dapat diperpanjang masanya 2 Hak Paten Sederhana memiliki jangka waktu selama 10 tahun mulai dari Tanggal Penerimaan pengajuan sampai jangka waktu tersebut Jangka waktu ini juga tidak dapat diperpanjang masanya Hak Cipta Yang Dilindungi UndangUndang Berdasarkan UndangUndang Hak Cipta maka ada tiga bidang karya cipta yang dapat dilindungi pertama karya cipta dalam bidang ilmu pengetahuan seni dan karya sastra yang diantaranya adalah sebagai berikut 1 Buku program komputer perwajahan (layout) yang diterbitkan dan berbagai karya tulis lainnya 2 Kulliah ceramah pidato dan sejenisnya 3 Berbagai alat peraga yang digunakan untuk ilmu pengetahuan dan pendidikan 4 Lagu/Musik dengan teks maupun tanpa teks 5 Drama musical atau drama Prinsip Hak Cipta Ada beberapa prinsip yang mendasari adanya hak cipta pada suatu produk atau jasa yang meliputi 1 Yang bisa mendapatkan perlindungan hak cipta adalah ide yang asli dan telah berwujud 2 Hak cipta muncul secara otomatis 3 Hak cipta adalah hak eksklusif yang keberadaannya diakui oleh hukum yang berlaku 4 Hak cipta ini bukanlah hak mutlak atau absolut Setelah mengerti dengan baik apa perbedaan antara merek hak paten dan hak cipta maka berikut ini tambahan ilmu tentang apa manfaat dari ketiganya seperti berikut ini 1 Jaminan Perlindungan Hukum Dengan adanya merek hak paten ataupun hak cipta maka produk /jasa Kamu sah di mata hukum dan mendapatkan perlindungan sesuai dengan aturannya 1 Memberikan Kepercayaan Pada Konsumen Saat sebuah perusahaan telah mengantongi merek hak paten atau hak cipta dari sebuah produk/jasanya maka dengan demikian konsumen menjadi lebih percayapada dedikasi yang ada pada perusahaan 1 Memberikan Keuntungan Lebih Pada Perusahaan Ketika produk atau jasa yang Kamu kembangkan sudah mengantongi hak merek hak paten atau hak cipta dari DJKI maka setiap kali ada perusahaan atau orang lain yang menggunakan produk atau jasa Kamu tersebut maka mereka wajib meminta persetujuan Kamu dan wajib memberikan bayaran berupa royalti kepada Kamu Sudah mengerti bukan apa perbedaan antara merek hak paten dan hak ci.

Definisi Hak Cipta & Hak Paten, Serta Perbedaan antara

Definisi Hak Cipta & Hak Paten Serta Perbedaan antara Keduanya Sering sekali kita mendengar istilah hak cipta dan hak paten di kehidupan seharihari Kata hak cipta biasanya sering disandingkan dengan lagu karya tulis atau penelitian Ada lagi istilah hak paten kedua nya seperti memiliki arti yang hampir sama.

4 Perbedaan Hak Cipta dan Hak Paten yang Harus Anda Libera

Hak cipta dan hak paten merupakan jenis dari hak kekayaan intelektual (HKI) yang diatur secara terpisah dalam undangundang HKI adalah hak eksklusif yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu karya atau produk yang perlindungannya bersifat teritorial Artinya perlindungan ini diberikan hanya di negara tempat di mana HKI ini didaftarkan Di Indonesia hak cipta dan hak paten.

Inilah Perbedaan Utama Antara Hak Cipta Merek Dan Paten

Perbedaan Hak Cipta, Hak Paten, dan Hak Merek: Tujuan & Masa

Mengenal Perbedaaan Antara Merek, Hak Paten dan Hak Cipta

Kontrak Hukum Mengenal Perbedaan Hak Cipta dan Hak Paten

Mengenal Perbedaan Hak Cipta dan Hak Paten Sobat KH pasti sudah tidak asing dan sering mendengar kata hak cipta dan hak paten Meskipun sudah familiar dengan paten dan cipta masih banyak pelaku usaha yang salah bahkan tidak mengetahui kekayaan intelektual miliknya termasuk paten atau hak cipta Padahal keduanya melindungi objek yang berbeda.